Beranda / /

  • Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta
    Aceh | 1 bulan lalu
    Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok illegal senilai Rp43,4 juta. Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.